BAB I. PENDAHULUAN . 1.1. Latar Belakang . Kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.

kehidupan manusia, hewan, beserta lingkungan dan biasanya hal tersebut umumnya disebabkan oleh perbuatan manusia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan pelestarian lingkungan hidup. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas; (a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya, (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan (c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain. Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, maka penulis mencoba mengindetifikasikan mengenai: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pencemaran limbah di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? 2. Apakah UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
. 108 473 165 109 425 418 277 326

latar belakang tentang lingkungan hidup